- 2019
- AC Milan
- AC Milan vs Lecce
- Adebayor
- Adik Via Vallen
- Ahok
- AKBP Benny Alamsyah
- Aksesoris
- Aksi Demo 2 Oktober
- Alfian Tanjung
- Alfred Riedl
- Ali Bin Abi Thalib
- Aliran Sesat
- Amalan Malam Jumat
- Amerika Serikat
- AMI Awards 2019
- Ammar Zoni
- Android
- Anggaran THR PNS
- Anggota DPR 2019-2024
- Ani Idrus
- Ani Yudhoyono
- Antartika
- APD
- Aplikasi
- Aplikasi WhatsApp
- Arab Saudi
- ARD
- Arsenal
- Arsenal vs Standard Liege
- Artis FTV Inisial HH
- Artis Indonesia
- AS Roma
- AS Roma vs Gent
- AS vs Iran
- Asam Lambung
- Ashanty
- Ashraf Sinclair
- ASI
- Asmaul Husna
- ASN
- ASN Bekerja Di Rumah
- ASUS
- Asus ROG Phone 3
- Asus Zenfone 6
- Atlet Berprestasi
- Atletico Madrid
- Australia
- Autoimun
- AZ Alkmaar vs Manchester United
- Baba Vanga
- Bahaya Merokok
- BAN-PT
- Banjir
- Banjir Jakarta
- Bansos Corona
- Barcelona
- Barcelona vs Inter Milan
- Basket
- Baterai
- Baterai Hp
- Baterai Hp Meledak
- batu ginjal
- Bawang Putih
- Bayar SPP
- Bea Cukai
- Beasiswa
- Beirut Ledakan Lebanon
- Belajar Dari Rumah TVRI
- Bencana
- Berita
- Berita Nasional
- Biaya Rapid Test
- Bioskop Spesial Trans TV
- Biskuit Oreo Supreme
- Bisnis
- BKN
- Blangko E-KTP
- BLT
- BLT BPJS Ketenagakerjaan
- BMKG Terkini
- BNI
- Bogor
- Bola
- Borussia Dortmund
- Bournemouth vs Arsenal
- BPIP
- BPJS Kesehatan
- BPK
- Brighton vs Manchester United
- Brighton vs Tottenham
- Buah Ciplukan
- Buah Rambutan
- Buah Tomat
- Bulgaria
- Bulutangkis
- BUMN
- Bunga Citra Lestari
- Bunga Tabebuya
- Bursa Transfer
- Call of Duty Garena
- Call of Duty Mobile
- cara alami mencegah batu ginjal
- Cara Cek Info GTK Tahun 2019
- Cara Daftar Akun Operator Sekolah
- Cara Dapat Token Listrik PLN Gratis
- Cara Gadai Online
- Cara Klaim Token Listrik PLN Gratis
- Cara Klain Tok en Listrik PLN Gratis
- Cara Membersihkan Paru-Paru
- Cara Membuat Minuman Kunyit
- Cara Membudidayakan Tanaman Buah Pala
- Cara Mencuci Masker Kain
- Cara Mendaftar CPNS
- Cara Mengembangkan Usaha Kecil
- Cara Mengisi Sensus Penduduk Online
- Cara Merubah JPG Ke PNG
- Catur Haram
- Cek IMEI
- Cek Info GTK 2019
- Ceker Ayam
- Charger
- Chelsea
- Ciputra Group
- Ciputra Meninggal
- Ciri Ciri Istri Durhaka Kepada Suami
- Claudio Ranieri
- Cokelat Hitam
- Contagion
- Corona di Surabaya
- Coronavirus
- Covid-19
- CPNS
- CPNS 2018
- CPNS 2019
- Cuti Bersama
- Cuti PNS
- Daftar Cuti Bersama
- Daftar Harga iPhone Terbaru
- Daftar Prakerja
- Dampak Corona
- Dana BOS
- Dana Pensiun PPPK
- Dapodik
- Daun Kemangi
- Daun Salam
- Debat Pilpres 2019
- Demo 22 Mei 2019
- Demo Buruh
- Demo Ricuh
- Desember
- Didi Kempot
- Dubes Arab Saudi
- Dunia
- Dwi Sasono
- Dwi Sasono Narkoba
- Eder Militao
- Efek Bangun Tidur Mainan Handphone
- Ekuador
- Elpiji
- Emas
- Emis
- Endorse
- Entertainment
- FA Cup
- Face App
- Fenomena Equinox
- Filipina
- Film
- Film Bad Boys II
- Film Joker
- Flu
- Formasi CPNS 2019
- Formasi CPNS 2019 BKN
- Francesco Totti
- Franciscus Sabalo
- Free Fire
- Fulham
- Gaji ASN
- Gaji Guru
- Gaji Guru Honorer
- Gaji ke-13
- Gaji Komut Pertamina
- Gaji Perangkat Desa
- Gaji PNS
- Gaji PPPK
- Gaji THR PNS
- Galaxy A70s
- Game
- Game Android
- Game Android Terbaik 2018
- Garena Free Fire
- Gejala Asam Urat
- Gejala Rematik
- Gejala Serangan Jantung
- Gempa Aceh
- Gempa Bumi
- George Floyd
- Gerhana Matahari
- Gerhana Matahari Cincin
- Gerhana Matahari Cincin 2019
- Glenn Fredly
- Gojek
- Google Allo
- Google Classroom
- Google Doodle
- Google Hangouts
- Google+
- Grup Band Seventeen
- Guangzhou Award 2018
- Gunung Anak Krakatau
- Gunung Guntur
- Gunung Krakatau
- Gunung Krakatau Meletus
- Guru
- Guru Honorer
- Guru Honorer K2
- Guru Honorer Mogok Massal
- Gus Nur
- Hamil 1 Jam
- Hantavirus
- Happy Hypoxia
- Hardiknas 2020
- Harga BBM
- Harga Cabai Merah
- Harga CPO
- Harga Emas
- Harga Emas Antam
- Harga HP Oppo
- Harga HP Realme
- Harga HP Samsung
- Harga HP Vivo
- Harga HP Xiaomi
- Harga Pangan Naik
- Harga Realme X2 Pro
- Harga Realme XT
- Harga Redmi Note 8 Pro
- Harga Terbaru HP Realme
- Harga Terbaru HP Xiaomi
- Harga Vivo S1 Pro
- Hari Anak Nasional
- Hari Batik Nasional 2019
- Hari Batik Nasional Sejarah
- hari guru
- Hari Guru Nasional
- Hari Ibu
- Hari Kartini
- Hari Musik Nasional
- Hari Natal
- Hari Olahraga Nasional
- Hasil Administasi CPNS 2019
- Hasil Pertandingan
- Hasil Tes PPPK
- Hepatitis A
- Herd Immunity
- Hero Hanzo Mobile Legends
- Hero Lemah Late Game
- Honorer K2
- Hostel
- Hp Kamera Terbaik 2018
- Hp Terbaru Realme
- Huawei
- Huawei P40 Pro 5G
- Hugo Lloris
- Hujan Petir
- Ibu Hamil
- Ibuprofen
- Idul Adha 2020
- Idul Fitri
- Ikan Elang
- Ikan Hias
- Ikan Kembung
- Ikan Salmon
- Ikan Termahal di Dunia
- India
- Indonesia Terserah
- Indonesia vs Iran
- IndoXXI
- Info Guru
- Inter Milan
- Ir Ciputra
- Iran
- Irish Bella
- Islami
- Israel
- Istri Durhaka
- Iuran BPJS Kesehatan
- Iwan Budianto
- Jadwal Liga Champions
- Jadwal Masuk Sekolah
- Jadwal Premier League
- Jadwal SKB CPNS 2019
- Jadwal Timnas U-23
- Jam Kerja ASN
- Jambu Biji Merah
- Jamur Hitam
- Jangan Pernah Berhenti Berdoa
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Jemaah Haji Indonesia
- Jerman
- Jinten
- Jiwasraya
- Joaquin Phoenix
- Jodoh Game Online
- Joker 2019
- Jokowi
- Jokowi-Kiai Ma'ruf
- Jose Mourinho
- JPG To PNG
- Juventus
- Kabupaten Penajam Paser Utara
- Kanker Nasofaring
- Kartu Indonesia Pintar
- Kartu Pra Kerja
- Kartu Prakerja
- Kata Kata Bijak
- Kata Kata Mutiara
- Kata Kata Mutiara Hari Guru
- Kecelakaan
- Kecelakaan Bus
- Kecurangan Tes CPNS
- Kedai Kopi
- Kejahatan Siber
- Kelelawar
- Kemenag
- Kemendikbud
- Kemenkes
- kemenkeu
- Kemenkumham
- Kemenlu
- Kemenristekdikti
- Kementerian ESDM
- Kementerian Pertahanan
- Kenjeran
- Kepulauan Nauru
- Kesehatan
- Ketua DPD RI 2019
- Keutamaan Berdoa
- Kiat Sukses Berbisnis
- Kivlan Zen
- Klasemen Liga Inggris
- Kobe Bryant
- Kominfo
- Kopi
- Kota Kediri
- Kota Surabaya
- Kota Tak Berpenghuni
- KPK
- Kriminal
- Kuburan Kudus
- Kuliner
- Kuota Internet
- La Nyalla Mattalitti
- lagu guruku tersayang
- Lagu Untuk Musim Hujan
- Lainnya
- Larangan Mudik
- Larangan WNI
- Lazio
- Lebanon
- Lebaran 2020
- Lelang KPK
- Lembaga Dibubarkan
- Liga Champions
- Liga Europa
- Liga Indonesia
- Liga Inggris
- Liga Italia
- Liga Jerman
- Liga Spanyol
- Liliyana Natsir
- Link Hasil SNMPTN 2020
- Lionel Messi
- Liverpool
- Loker
- Lowongan CPNS
- Lowongan CPNS 2019
- LTMPT
- Madu Hijau
- Mafia Migas
- Maintenance Garena Free Fire
- Makanan Laut
- Makanan Pasca Operasi Caesar
- Makanan Untuk Kesehatan Otak
- Makananan Instan
- Malang
- Manchester City
- Manchester United
- Manchester United vs Arsenal
- Manchester United vs Liverpool
- Manfaat Cokelat Hitam
- Manfaat Daun Salam
- Manfaat Donor Darah
- Manfaat Ikan Salmon Untuk Bayi
- Manfaat Jamur Hitam
- manfaat Kepiting
- Manfaat Kunyit
- Manfaat Madu Hijau
- Manfaat Membaca Buku
- Manfaat Salmon Omega 3
- Manfaat Tomat
- Maria Pauline Lumowa
- Masker
- Masker Kain
- Mason Greenwood
- Mata Najwa
- Mats Hummels
- Media Sosial
- Mencegah Kemungkaran
- Mendagri
- Mendikbud
- Mengembangkan Karier
- Menghindari Hepatitis A
- Menkes Terawan
- Menteri Agama Fachrul Rozi
- Menteri Kelautan
- Menteri Pertahanan
- Mie Instan
- Milan vs Juventus
- Minuman Kunyit
- Miralem Pjanic
- Mobil Mewah
- Mobil Via Vallen
- Mobile Legends
- MotoGP
- Motor Kawasaki W175
- Movie
- MU vs Arsenal
- Muhadjir Effendy
- Mujahid 212
- Musim Hujan
- Muslim Uighur
- Nadiem Makarim
- Nadiem Makarim Jadi Mendikbud
- Nadiem Makarim Jadi Menteri
- Nadiem Makarim Pidato
- Nasional
- Natuna
- Negara Ethiopia
- Negara Mayoritas Muslim
- Nella Kharisma
- Netizen
- New Normal
- New Normal Kemenkes
- Nia Ramadhani
- Nia Ramadhani Salak
- Niat Puasa Qadha
- Nicolo Barella
- Nilai Tes CPNS 2018
- NIP PPPK
- Nisfu Syaban
- NISN
- Nokia
- Nur Khalim
- Nuzulul Quran
- Obat GHB
- Olahraga
- Ole Gunnar Solskjaer
- Olympiakos vs Arsenal
- Operasi Caesar
- Oplas Chalengge
- Oppo
- Oppo A7
- Oppo A91
- Oppo R17 Pro
- Otak
- Otomotif
- OVO
- Pabrik Win Lamongan
- Pajak Motor
- Paket Internet
- Pala
- Pandemi Corona
- Pantai Jawa Timur
- Pantai Nipah-Nipah
- Papa T Bob
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Solidaritas Indonesia
- Paru-Paru
- Pasar Kalijati Kebakaran
- Pasar Kalijati Subang
- Pasar Kalijati Terbakar
- Paskibraka
- Path
- Paul Pogba
- Pegadaian Digital
- Pegawai Starbucks
- Pelantikan Presiden
- Pemanasan Global
- Pemasaran Internet
- Pembakaran Bendera
- Pemberkasan CPNS
- Pemenang AMI Awards 2019
- Pemilu 2019
- Penajam Terkini
- Pendaftaran CPNS 2019
- Pendaftaran PPDB
- Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020
- Pendidikan
- Pengumuman SNMPTN
- Penutupan CPNS
- Penyakit Autoimun
- Penyakit Brucellosis
- Penyakit Endometriosis
- Penyakit Jantung
- Pepsi Indonesia
- Pepsi Indonesia Tutup
- PepsiCo Indofood
- Perang Dunia 3
- Perang Teluk
- Peringatan Dini
- Perkiraan Cuaca
- Perpres Gaji PPPK
- Persebaya Surabaya
- Persib Bandung
- Persyaratan UTBK 2020
- Pertamina
- Pidato Nadiem Makarim
- Pidato Nadiem Makarim Sumpah Pemuda
- Pidato Nadiem Makarim Tentang Pendidikan
- Pilkada 2020
- Pilot Wanita RI
- Pilpres 2019
- PIP
- PlayStation
- PLN
- Pln Token Listrik Gratis
- PNS
- Poco X3 NFC
- Politeknik Negeri
- PPDB
- PPG
- PPPK
- Prabowo
- Promo
- PSBB
- PSHT Solo
- Psikosomatik
- PSM Makassar
- PSSI
- Puasa Arafah
- Puasa Sunnah
- PUBG Mobile
- Puisi Anak SD
- Raffi Ahmad
- Ramadhan
- Real Madrid
- Realme
- Realme C11 Spesifikasi
- Realme Narzo
- Realme U1
- Realme X2 Pro
- Realme XT
- Red Star
- Redmi 9C
- Redmi Note 8 Pro
- Rekrutmen CPNS
- Rekrutmen CPNS 2019
- Rekrutmen Polri
- Rekrutmen PPPK
- Resep Sate Kambing
- Resolusi Tahun Baru
- Revisi UU ASN
- Reynhard Sinaga
- Ria Irawan
- Robot AI Cimon
- Rokok Ilegal
- RS Royal Surabaya
- Rusia
- RUU ASN
- Sambel Pecel Khas Nganjuk Uti-Yuna
- Sampdoria vs Inter Milan
- Sampoerna
- Samsung
- Samsung Galaxy A51
- Samsung Galaxy A70s
- Samsung S20 FE
- Sandiaga Uno
- Sapardi Djoko Damono
- Satria 2 tak
- Sayap Ayam
- Sayuran Hijau
- SBMPN 2020
- SBMPTN
- SBMPTN 2020
- Seafood
- Sejarah Hari Batik Nasional
- Sekolah di Masa New Normal
- Sekolah Kedinasan
- Selamat Hari Guru Nasional
- Selebritis
- Seleksi CPNS
- Seleksi CPNS 2019
- Semarang
- Sembelit
- Sensen Komara
- Sensus Penduduk 2020
- Seragam Satpam Baru
- Serai
- Sholat Idul Fitri
- Sifat Istri
- Simpatika
- Sinopsis Film Bad Boys II
- Sirkuit Mandalika
- SKB CPNS 2019
- Smartphone
- Smartphone Gaming 2019
- SNMPTN
- Sony PS5
- Spek Realme U1
- Spesifikasi dan harga Oppo A7
- Spesifikasi Realme X2 Pro
- Spesifikasi Realme XT
- Spesifikasi Redmi Note 8 Pro
- Spesifikasi Vivo S1 Pro
- Staf Khusus Presiden
- Steven Bergwijn
- Streaming Film
- Subsidi Listrik
- Suku Sentinel
- Suku Terasing
- Sumbangan Covid-19
- Surat Al-Kafirun
- Surat AL-Kahfi
- Surat Hoax BKN
- Susi Pudjiastuti
- Suzuki
- Syarat Batas Usia Jadi CPNS
- Syarat Berkas CPNS
- Syarat Dapat BLT
- Syarat Pendaftaran CPNS 2019
- Syarat Pendaftaran Kartu Pra Kerja
- Syekh Ali Jaber
- Tanaman Hias Janda Bolong
- TAP MPR
- Tap MPR RI No 6 Tahun 2000
- Tarif Iuran BPJS
- Taspen
- Teknologi
- Telkomsel
- Tempat Wisata Sulit Dikunjungi
- Tenaga Honorer
- Tes CPNS
- Tes CPNS 2019
- Tes CPNS 2019 Bulan Oktober
- Tes SKB CPNS
- Tes SKB CPNS 2018
- Tes SKD CPNS
- Thailand
- THR
- THR Lebaran
- THR PNS
- Timnas U-22
- Timnas U-23
- Timor Leste
- Tips Menabung
- Tips Mengatur Keuangan
- Tito Karnavian
- Token Listrik Gratis
- Tokoh Poligami Dunia
- Tol Wilangan Kertosono
- Tottenham Hotspur
- TPG
- Travelling
- Tren Bisnis Rumahan 2020
- Tsunami Aceh
- Tsunami Banten
- Tsunami Tanjung Lesung Banten
- Tumor Tiroid
- UAMBN-BK
- Uang Rp 75.000
- Ucapan Idul Adha
- Ucapan Idul Fitri
- Ucapan Lebaran Hari Raya Idul Fitri
- Ucapan Selamat Bulan Ramadhan
- Ucapan Selamat Hari Bhayangkara
- Ucapan Selamat Hari Ibu
- Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila
- Ucapan Selamat Hari Pramuka
- Ucapan Selamat Natal
- Ujian Nasional 2020
- UMK 2020
- UMK Di Jateng
- UMK Di Jawa Tengah
- UMK Jateng 2020
- UMK Jatim 2020
- UMP 2019
- Umrah
- Universitas
- Universitas Terbuka
- Update Corona
- Ustaz Abdul Somad
- Ustaz Abdul Somad Haramkan Catur
- Vaksin Corona
- Via Vallen
- Viral
- Virus Corona
- Virus Corona Amerika
- Virus Corona di Indonesia
- Virus Corona di Thailand
- Virus Ebola
- Vitalia Sesha
- Vivo
- Vivo S1 Pro
- VPN
- Wabah Virus Corona
- Wawancara Kerja
- Web Emis Madrasah
- Wesley Sneijder
- WHO
- Wisata Jawa Timur
- Xiaomi
- Xiaomi Mi Play
- Xiaomi Redmi Note 6 Pro
- Yodium
- Youtube
- Youtube Rewind 2018
- Yulia Fera
- Zlatan Ibrahimovic
- Zoom Meeting
loading...
Pendaftaran PPPK Dimulai Januari 2019, Simak Perbedaan PNS dengan PPPK Mulai Status, Gaji, Fasilitas dan Masa Kerja
Antarimedia.com - Pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) akan segera membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran PPPK atau P3K akan digelar pada bulan Januari 2019. Tak sama dengan pendaftaran CPNS jadi pendaftarannya tak lagi lewat sscn.bkn.go.id.
Berkembangnya pengumuman akan diadakan PPPK banyak pihak yang menganggap jika PNS atau Pegawai Negeri Sipil dengan P3K atau PPPK akan sama.
Meskipun begitu, ternyata keduanya memiliki banyak perbedaan lho. Nah berikut perbedaan PNS dengan PPPK mulai dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekrutmen PPPK.
Selengkapnya semua ini telah dikutip melalui Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan juga berbagai sumber:
1. PNS Bukanlah PPPK, PPPK Bukanlah PNS
Di dalam Pasal 6 telah disebutkan, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Yang mana Pasal ini juga menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan P3K. Jadi PNS bukanlah PPPK dan sebaliknya PPPK bukanlah PNS.
Yang mana juga sudah tertulis pada Pasal 99 yaitu, satu PPPK tidak bisa diangkat otomatis menjadi calon PNS.
Kedua, supaya biasa diangkat menjadi calon PNS, P3K wajib mengikuti semua proses seleksi yang telah dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Statusnya PNS Tetap, P3K Kontrak
Merujuk dari Pasal 7, PNS sebagaimana yang telah dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang sudah diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana yang telah dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang sudah diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan juga ketentuan Undang-Undang.
3. PNS mendapat Fasilitas, PPPK Tidak
Lanjut pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 telah disebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
- gaji, tunjangan, dan fasilitas
- cuti
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- perlindungan
- pengembangan kompetensi.
Lalu pada Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:
- gaji dan tunjangan
- cuti
- perlindungan
- pengembangan kompetensi.
Lalu pada Pasal 24 menyebutkan detail ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan juga kewajiban Pegawai ASN yang telah dimaksud pada Pasal 21, Pasal 22, serta Pasal 23 yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, PPPK
Cuma Setahun & Bisa Diperpanjang
Batasan usia pensiun PNS juga sudah tertera pada Pasal 87 ayat (1) huruf c:
- 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Pejabat Administrasi.
- 60 (enam puluh) tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
- Yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Pejabat Fungsional.
Lalu untuk masa perjanjian Kerja PPPK juga sudah diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
- Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Masa perjanjian kerja paling singkat ialah 1 (satu) tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkata, salah satu yang membedakan P3K dengan PNS ialah pada mas kerja.
"Masa kerja PPPK akan lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Masa perjanjian kerja PPPK juga sudah dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
- Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK
- Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat 21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
- Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan
- perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
- Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK talah diatur dengan peraturan Menteri.
5. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penggajian dan tunjangan PNS telah diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
- Pemerintah diwajibkan membayar gaji yang adil serta layak kepada PNS dan juga menjamin kesejahteraan PNS.
- Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
- Gaji yang dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
- Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 80 menyebutkan:
- Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
- Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
- Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
- Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, serta fasilitas sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Lalu untuk penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yaitu:
- Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
- Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
- Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
- Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga sudah disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
- PPPK diberikan gaji dan tunjangan
- Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
5. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, PPPK bisa diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Ketentuan atas pemberhentian PNS juga sudah diatur pada Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- meninggal dunia.
- atas permintaan sendiri.
- mencapai batas usia pensiun.
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Lalu pada Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
- meninggal dunia.
- catas permintaan sendiri.
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Jadwal, Mekanisme, dan Syarat Rekruitmen PPPK
Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 ditetapkan.
Peraturan yang sudah diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
PPPK bisa mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin juga menyampaikan jika rekrutmen P3K bisa diikuti oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang sudah ada, batas usia minimal peserta P3K ialah 20 tahun dan juga maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” kata Syafruddin, seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (20/12/2018).
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja juga mengungkapkan jika rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
“Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019,” ujar Setiawan. Sementara, fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.
Rekrutmen P3K juga akan dilakukan dengan seleksi, yang mana akan terbagi menjadi dua tahap seleksi yakni administrasi dan seleksi kompetensi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Nantinya, instansi akan mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.
“Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen,” ujar Bima.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
Sumber: TribunTimur.com
Paling Banyak Dibaca
Follow by Email

loading...

Posting Komentar
Posting Komentar