- 2019
- AC Milan
- AC Milan vs Lecce
- Adebayor
- Adik Via Vallen
- Ahok
- AKBP Benny Alamsyah
- Aksesoris
- Aksi Demo 2 Oktober
- Alfian Tanjung
- Alfred Riedl
- Ali Bin Abi Thalib
- Aliran Sesat
- Amalan Malam Jumat
- Amerika Serikat
- AMI Awards 2019
- Ammar Zoni
- Android
- Anggaran THR PNS
- Anggota DPR 2019-2024
- Ani Idrus
- Ani Yudhoyono
- Antartika
- APD
- Aplikasi
- Aplikasi WhatsApp
- Arab Saudi
- ARD
- Arsenal
- Arsenal vs Standard Liege
- Artis FTV Inisial HH
- Artis Indonesia
- AS Roma
- AS Roma vs Gent
- AS vs Iran
- Asam Lambung
- Ashanty
- Ashraf Sinclair
- ASI
- Asmaul Husna
- ASN
- ASN Bekerja Di Rumah
- ASUS
- Asus ROG Phone 3
- Asus Zenfone 6
- Atlet Berprestasi
- Atletico Madrid
- Australia
- Autoimun
- AZ Alkmaar vs Manchester United
- Baba Vanga
- Bahaya Merokok
- BAN-PT
- Banjir
- Banjir Jakarta
- Bansos Corona
- Barcelona
- Barcelona vs Inter Milan
- Basket
- Baterai
- Baterai Hp
- Baterai Hp Meledak
- batu ginjal
- Bawang Putih
- Bayar SPP
- Bea Cukai
- Beasiswa
- Beirut Ledakan Lebanon
- Belajar Dari Rumah TVRI
- Bencana
- Berita
- Berita Nasional
- Biaya Rapid Test
- Bioskop Spesial Trans TV
- Biskuit Oreo Supreme
- Bisnis
- BKN
- Blangko E-KTP
- BLT
- BLT BPJS Ketenagakerjaan
- BMKG Terkini
- BNI
- Bogor
- Bola
- Borussia Dortmund
- Bournemouth vs Arsenal
- BPIP
- BPJS Kesehatan
- BPK
- Brighton vs Manchester United
- Brighton vs Tottenham
- Buah Ciplukan
- Buah Rambutan
- Buah Tomat
- Bulgaria
- Bulutangkis
- BUMN
- Bunga Citra Lestari
- Bunga Tabebuya
- Bursa Transfer
- Call of Duty Garena
- Call of Duty Mobile
- cara alami mencegah batu ginjal
- Cara Cek Info GTK Tahun 2019
- Cara Daftar Akun Operator Sekolah
- Cara Dapat Token Listrik PLN Gratis
- Cara Gadai Online
- Cara Klaim Token Listrik PLN Gratis
- Cara Klain Tok en Listrik PLN Gratis
- Cara Membersihkan Paru-Paru
- Cara Membuat Minuman Kunyit
- Cara Membudidayakan Tanaman Buah Pala
- Cara Mencuci Masker Kain
- Cara Mendaftar CPNS
- Cara Mengembangkan Usaha Kecil
- Cara Mengisi Sensus Penduduk Online
- Cara Merubah JPG Ke PNG
- Catur Haram
- Cek IMEI
- Cek Info GTK 2019
- Ceker Ayam
- Charger
- Chelsea
- Ciputra Group
- Ciputra Meninggal
- Ciri Ciri Istri Durhaka Kepada Suami
- Claudio Ranieri
- Cokelat Hitam
- Contagion
- Corona di Surabaya
- Coronavirus
- Covid-19
- CPNS
- CPNS 2018
- CPNS 2019
- Cuti Bersama
- Cuti PNS
- Daftar Cuti Bersama
- Daftar Harga iPhone Terbaru
- Daftar Prakerja
- Dampak Corona
- Dana BOS
- Dana Pensiun PPPK
- Dapodik
- Daun Kemangi
- Daun Salam
- Debat Pilpres 2019
- Demo 22 Mei 2019
- Demo Buruh
- Demo Ricuh
- Desember
- Didi Kempot
- Dubes Arab Saudi
- Dunia
- Dwi Sasono
- Dwi Sasono Narkoba
- Eder Militao
- Efek Bangun Tidur Mainan Handphone
- Ekuador
- Elpiji
- Emas
- Emis
- Endorse
- Entertainment
- FA Cup
- Face App
- Fenomena Equinox
- Filipina
- Film
- Film Bad Boys II
- Film Joker
- Flu
- Formasi CPNS 2019
- Formasi CPNS 2019 BKN
- Francesco Totti
- Franciscus Sabalo
- Free Fire
- Fulham
- Gaji ASN
- Gaji Guru
- Gaji Guru Honorer
- Gaji ke-13
- Gaji Komut Pertamina
- Gaji Perangkat Desa
- Gaji PNS
- Gaji PPPK
- Gaji THR PNS
- Galaxy A70s
- Game
- Game Android
- Game Android Terbaik 2018
- Garena Free Fire
- Gejala Asam Urat
- Gejala Rematik
- Gejala Serangan Jantung
- Gempa Aceh
- Gempa Bumi
- George Floyd
- Gerhana Matahari
- Gerhana Matahari Cincin
- Gerhana Matahari Cincin 2019
- Glenn Fredly
- Gojek
- Google Allo
- Google Classroom
- Google Doodle
- Google Hangouts
- Google+
- Grup Band Seventeen
- Guangzhou Award 2018
- Gunung Anak Krakatau
- Gunung Guntur
- Gunung Krakatau
- Gunung Krakatau Meletus
- Guru
- Guru Honorer
- Guru Honorer K2
- Guru Honorer Mogok Massal
- Gus Nur
- Hamil 1 Jam
- Hantavirus
- Happy Hypoxia
- Hardiknas 2020
- Harga BBM
- Harga Cabai Merah
- Harga CPO
- Harga Emas
- Harga Emas Antam
- Harga HP Oppo
- Harga HP Realme
- Harga HP Samsung
- Harga HP Vivo
- Harga HP Xiaomi
- Harga Pangan Naik
- Harga Realme X2 Pro
- Harga Realme XT
- Harga Redmi Note 8 Pro
- Harga Terbaru HP Realme
- Harga Terbaru HP Xiaomi
- Harga Vivo S1 Pro
- Hari Anak Nasional
- Hari Batik Nasional 2019
- Hari Batik Nasional Sejarah
- hari guru
- Hari Guru Nasional
- Hari Ibu
- Hari Kartini
- Hari Musik Nasional
- Hari Natal
- Hari Olahraga Nasional
- Hasil Administasi CPNS 2019
- Hasil Pertandingan
- Hasil Tes PPPK
- Hepatitis A
- Herd Immunity
- Hero Hanzo Mobile Legends
- Hero Lemah Late Game
- Honorer K2
- Hostel
- Hp Kamera Terbaik 2018
- Hp Terbaru Realme
- Huawei
- Huawei P40 Pro 5G
- Hugo Lloris
- Hujan Petir
- Ibu Hamil
- Ibuprofen
- Idul Adha 2020
- Idul Fitri
- Ikan Elang
- Ikan Hias
- Ikan Kembung
- Ikan Salmon
- Ikan Termahal di Dunia
- India
- Indonesia Terserah
- Indonesia vs Iran
- IndoXXI
- Info Guru
- Inter Milan
- Ir Ciputra
- Iran
- Irish Bella
- Islami
- Israel
- Istri Durhaka
- Iuran BPJS Kesehatan
- Iwan Budianto
- Jadwal Liga Champions
- Jadwal Masuk Sekolah
- Jadwal Premier League
- Jadwal SKB CPNS 2019
- Jadwal Timnas U-23
- Jam Kerja ASN
- Jambu Biji Merah
- Jamur Hitam
- Jangan Pernah Berhenti Berdoa
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Jemaah Haji Indonesia
- Jerman
- Jinten
- Jiwasraya
- Joaquin Phoenix
- Jodoh Game Online
- Joker 2019
- Jokowi
- Jokowi-Kiai Ma'ruf
- Jose Mourinho
- JPG To PNG
- Juventus
- Kabupaten Penajam Paser Utara
- Kanker Nasofaring
- Kartu Indonesia Pintar
- Kartu Pra Kerja
- Kartu Prakerja
- Kata Kata Bijak
- Kata Kata Mutiara
- Kata Kata Mutiara Hari Guru
- Kecelakaan
- Kecelakaan Bus
- Kecurangan Tes CPNS
- Kedai Kopi
- Kejahatan Siber
- Kelelawar
- Kemenag
- Kemendikbud
- Kemenkes
- kemenkeu
- Kemenkumham
- Kemenlu
- Kemenristekdikti
- Kementerian ESDM
- Kementerian Pertahanan
- Kenjeran
- Kepulauan Nauru
- Kesehatan
- Ketua DPD RI 2019
- Keutamaan Berdoa
- Kiat Sukses Berbisnis
- Kivlan Zen
- Klasemen Liga Inggris
- Kobe Bryant
- Kominfo
- Kopi
- Kota Kediri
- Kota Surabaya
- Kota Tak Berpenghuni
- KPK
- Kriminal
- Kuburan Kudus
- Kuliner
- Kuota Internet
- La Nyalla Mattalitti
- lagu guruku tersayang
- Lagu Untuk Musim Hujan
- Lainnya
- Larangan Mudik
- Larangan WNI
- Lazio
- Lebanon
- Lebaran 2020
- Lelang KPK
- Lembaga Dibubarkan
- Liga Champions
- Liga Europa
- Liga Indonesia
- Liga Inggris
- Liga Italia
- Liga Jerman
- Liga Spanyol
- Liliyana Natsir
- Link Hasil SNMPTN 2020
- Lionel Messi
- Liverpool
- Loker
- Lowongan CPNS
- Lowongan CPNS 2019
- LTMPT
- Madu Hijau
- Mafia Migas
- Maintenance Garena Free Fire
- Makanan Laut
- Makanan Pasca Operasi Caesar
- Makanan Untuk Kesehatan Otak
- Makananan Instan
- Malang
- Manchester City
- Manchester United
- Manchester United vs Arsenal
- Manchester United vs Liverpool
- Manfaat Cokelat Hitam
- Manfaat Daun Salam
- Manfaat Donor Darah
- Manfaat Ikan Salmon Untuk Bayi
- Manfaat Jamur Hitam
- manfaat Kepiting
- Manfaat Kunyit
- Manfaat Madu Hijau
- Manfaat Membaca Buku
- Manfaat Salmon Omega 3
- Manfaat Tomat
- Maria Pauline Lumowa
- Masker
- Masker Kain
- Mason Greenwood
- Mata Najwa
- Mats Hummels
- Media Sosial
- Mencegah Kemungkaran
- Mendagri
- Mendikbud
- Mengembangkan Karier
- Menghindari Hepatitis A
- Menkes Terawan
- Menteri Agama Fachrul Rozi
- Menteri Kelautan
- Menteri Pertahanan
- Mie Instan
- Milan vs Juventus
- Minuman Kunyit
- Miralem Pjanic
- Mobil Mewah
- Mobil Via Vallen
- Mobile Legends
- MotoGP
- Motor Kawasaki W175
- Movie
- MU vs Arsenal
- Muhadjir Effendy
- Mujahid 212
- Musim Hujan
- Muslim Uighur
- Nadiem Makarim
- Nadiem Makarim Jadi Mendikbud
- Nadiem Makarim Jadi Menteri
- Nadiem Makarim Pidato
- Nasional
- Natuna
- Negara Ethiopia
- Negara Mayoritas Muslim
- Nella Kharisma
- Netizen
- New Normal
- New Normal Kemenkes
- Nia Ramadhani
- Nia Ramadhani Salak
- Niat Puasa Qadha
- Nicolo Barella
- Nilai Tes CPNS 2018
- NIP PPPK
- Nisfu Syaban
- NISN
- Nokia
- Nur Khalim
- Nuzulul Quran
- Obat GHB
- Olahraga
- Ole Gunnar Solskjaer
- Olympiakos vs Arsenal
- Operasi Caesar
- Oplas Chalengge
- Oppo
- Oppo A7
- Oppo A91
- Oppo R17 Pro
- Otak
- Otomotif
- OVO
- Pabrik Win Lamongan
- Pajak Motor
- Paket Internet
- Pala
- Pandemi Corona
- Pantai Jawa Timur
- Pantai Nipah-Nipah
- Papa T Bob
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Solidaritas Indonesia
- Paru-Paru
- Pasar Kalijati Kebakaran
- Pasar Kalijati Subang
- Pasar Kalijati Terbakar
- Paskibraka
- Path
- Paul Pogba
- Pegadaian Digital
- Pegawai Starbucks
- Pelantikan Presiden
- Pemanasan Global
- Pemasaran Internet
- Pembakaran Bendera
- Pemberkasan CPNS
- Pemenang AMI Awards 2019
- Pemilu 2019
- Penajam Terkini
- Pendaftaran CPNS 2019
- Pendaftaran PPDB
- Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020
- Pendidikan
- Pengumuman SNMPTN
- Penutupan CPNS
- Penyakit Autoimun
- Penyakit Brucellosis
- Penyakit Endometriosis
- Penyakit Jantung
- Pepsi Indonesia
- Pepsi Indonesia Tutup
- PepsiCo Indofood
- Perang Dunia 3
- Perang Teluk
- Peringatan Dini
- Perkiraan Cuaca
- Perpres Gaji PPPK
- Persebaya Surabaya
- Persib Bandung
- Persyaratan UTBK 2020
- Pertamina
- Pidato Nadiem Makarim
- Pidato Nadiem Makarim Sumpah Pemuda
- Pidato Nadiem Makarim Tentang Pendidikan
- Pilkada 2020
- Pilot Wanita RI
- Pilpres 2019
- PIP
- PlayStation
- PLN
- Pln Token Listrik Gratis
- PNS
- Poco X3 NFC
- Politeknik Negeri
- PPDB
- PPG
- PPPK
- Prabowo
- Promo
- PSBB
- PSHT Solo
- Psikosomatik
- PSM Makassar
- PSSI
- Puasa Arafah
- Puasa Sunnah
- PUBG Mobile
- Puisi Anak SD
- Raffi Ahmad
- Ramadhan
- Real Madrid
- Realme
- Realme C11 Spesifikasi
- Realme Narzo
- Realme U1
- Realme X2 Pro
- Realme XT
- Red Star
- Redmi 9C
- Redmi Note 8 Pro
- Rekrutmen CPNS
- Rekrutmen CPNS 2019
- Rekrutmen Polri
- Rekrutmen PPPK
- Resep Sate Kambing
- Resolusi Tahun Baru
- Revisi UU ASN
- Reynhard Sinaga
- Ria Irawan
- Robot AI Cimon
- Rokok Ilegal
- RS Royal Surabaya
- Rusia
- RUU ASN
- Sambel Pecel Khas Nganjuk Uti-Yuna
- Sampdoria vs Inter Milan
- Sampoerna
- Samsung
- Samsung Galaxy A51
- Samsung Galaxy A70s
- Samsung S20 FE
- Sandiaga Uno
- Sapardi Djoko Damono
- Satria 2 tak
- Sayap Ayam
- Sayuran Hijau
- SBMPN 2020
- SBMPTN
- SBMPTN 2020
- Seafood
- Sejarah Hari Batik Nasional
- Sekolah di Masa New Normal
- Sekolah Kedinasan
- Selamat Hari Guru Nasional
- Selebritis
- Seleksi CPNS
- Seleksi CPNS 2019
- Semarang
- Sembelit
- Sensen Komara
- Sensus Penduduk 2020
- Seragam Satpam Baru
- Serai
- Sholat Idul Fitri
- Sifat Istri
- Simpatika
- Sinopsis Film Bad Boys II
- Sirkuit Mandalika
- SKB CPNS 2019
- Smartphone
- Smartphone Gaming 2019
- SNMPTN
- Sony PS5
- Spek Realme U1
- Spesifikasi dan harga Oppo A7
- Spesifikasi Realme X2 Pro
- Spesifikasi Realme XT
- Spesifikasi Redmi Note 8 Pro
- Spesifikasi Vivo S1 Pro
- Staf Khusus Presiden
- Steven Bergwijn
- Streaming Film
- Subsidi Listrik
- Suku Sentinel
- Suku Terasing
- Sumbangan Covid-19
- Surat Al-Kafirun
- Surat AL-Kahfi
- Surat Hoax BKN
- Susi Pudjiastuti
- Suzuki
- Syarat Batas Usia Jadi CPNS
- Syarat Berkas CPNS
- Syarat Dapat BLT
- Syarat Pendaftaran CPNS 2019
- Syarat Pendaftaran Kartu Pra Kerja
- Syekh Ali Jaber
- Tanaman Hias Janda Bolong
- TAP MPR
- Tap MPR RI No 6 Tahun 2000
- Tarif Iuran BPJS
- Taspen
- Teknologi
- Telkomsel
- Tempat Wisata Sulit Dikunjungi
- Tenaga Honorer
- Tes CPNS
- Tes CPNS 2019
- Tes CPNS 2019 Bulan Oktober
- Tes SKB CPNS
- Tes SKB CPNS 2018
- Tes SKD CPNS
- Thailand
- THR
- THR Lebaran
- THR PNS
- Timnas U-22
- Timnas U-23
- Timor Leste
- Tips Menabung
- Tips Mengatur Keuangan
- Tito Karnavian
- Token Listrik Gratis
- Tokoh Poligami Dunia
- Tol Wilangan Kertosono
- Tottenham Hotspur
- TPG
- Travelling
- Tren Bisnis Rumahan 2020
- Tsunami Aceh
- Tsunami Banten
- Tsunami Tanjung Lesung Banten
- Tumor Tiroid
- UAMBN-BK
- Uang Rp 75.000
- Ucapan Idul Adha
- Ucapan Idul Fitri
- Ucapan Lebaran Hari Raya Idul Fitri
- Ucapan Selamat Bulan Ramadhan
- Ucapan Selamat Hari Bhayangkara
- Ucapan Selamat Hari Ibu
- Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila
- Ucapan Selamat Hari Pramuka
- Ucapan Selamat Natal
- Ujian Nasional 2020
- UMK 2020
- UMK Di Jateng
- UMK Di Jawa Tengah
- UMK Jateng 2020
- UMK Jatim 2020
- UMP 2019
- Umrah
- Universitas
- Universitas Terbuka
- Update Corona
- Ustaz Abdul Somad
- Ustaz Abdul Somad Haramkan Catur
- Vaksin Corona
- Via Vallen
- Viral
- Virus Corona
- Virus Corona Amerika
- Virus Corona di Indonesia
- Virus Corona di Thailand
- Virus Ebola
- Vitalia Sesha
- Vivo
- Vivo S1 Pro
- VPN
- Wabah Virus Corona
- Wawancara Kerja
- Web Emis Madrasah
- Wesley Sneijder
- WHO
- Wisata Jawa Timur
- Xiaomi
- Xiaomi Mi Play
- Xiaomi Redmi Note 6 Pro
- Yodium
- Youtube
- Youtube Rewind 2018
- Yulia Fera
- Zlatan Ibrahimovic
- Zoom Meeting
loading...
Inilah Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Lengkap
AntariMedia.com - Pemerintah secara resmi mempublikasikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), hari ini (1/10).
Dikutip dari situs setneg.go.id, Perpres yang sudah dinanti para honorer K2 itu ditetapkan pada 28 September 2020.
Disebutkan juga, Perpres 98 Tahun 2020 diundangkan 29 September 2020.
Di bawah ini salinan lengkap Perpres 98 Tahun 2020, dikutip dari situs resmi setneg.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2O2O TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol8 Nomor224, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6264)
MEMUTUSIKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.
Pasal 1.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga neara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan InstansiDaerah. Instansi Pusat adalah kementerian, Lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
5. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Pasal 2
(1) PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Besaran PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Pasal 3
(1) PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gajiistimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4
(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipilpada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan pangan; c. tunjangan jabatan struktural; d. tunjangan jabatan fungsional; atau e. tunjangan lainnya.
(3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di InstansiDaerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah.
Pasal 6
Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Pasal 7
(1). Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gajidan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjanganyang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpeng undangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Sumber: JPNN.com
Perpres 98 Tahun 2020
Dikutip dari situs setneg.go.id, Perpres yang sudah dinanti para honorer K2 itu ditetapkan pada 28 September 2020.
Disebutkan juga, Perpres 98 Tahun 2020 diundangkan 29 September 2020.
Di bawah ini salinan lengkap Perpres 98 Tahun 2020, dikutip dari situs resmi setneg.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2O2O TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol8 Nomor224, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6264)
MEMUTUSIKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.
Pasal 1.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga neara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan InstansiDaerah. Instansi Pusat adalah kementerian, Lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
5. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Pasal 2
(1) PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Besaran PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Pasal 3
(1) PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gajiistimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4
(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipilpada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan pangan; c. tunjangan jabatan struktural; d. tunjangan jabatan fungsional; atau e. tunjangan lainnya.
(3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di InstansiDaerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah.
Pasal 6
Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Pasal 7
(1). Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gajidan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjanganyang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpeng undangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Sumber: JPNN.com
Paling Banyak Dibaca
Follow by Email

Posting Komentar
Posting Komentar